Zulkifli Hasan Akan Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat
Revisi aturan impor penumpang pesawat diharapkan dapat memperjelas ketentuan yang ada dan merespons keluhan masyarakat
Podnografi' Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang baru berlaku pada 10 Maret lalu. Salah satu poin dalam peraturan tersebut mengatur pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.
Revisi tersebut diajukan sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait pembatasan tersebut. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa revisi tersebut akan dievaluasi setelah mengajukan surat ke Menko Perekonomian untuk mendiskusikannya kembali.
Meskipun demikian, belum ada rincian mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam revisi Permendag tersebut. Zulkifli menyatakan bahwa pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah diterapkan sejak lama.
Pembatasan tersebut langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai membatasi lalu lintas barang impor penumpang pesawat dari luar negeri sejak 10 Maret.
Paling tidak, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi, yaitu: alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Dengan pembatasan ini, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali ke Tanah Air.
"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil serta lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pekan lalu seperti dilaporkan oleh Antara.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa alat elektronik dibatasi hingga lima unit dengan total seharga 1.500 US$ per penumpang, dan telepon seluler, headset, serta komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.
Pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Permendag Nomor 36. Gatot menegaskan bahwa pembatasan tersebut telah berlaku sejak lama, namun kini diatur lebih rinci melalui Permendag, untuk memastikan bahwa barang yang dibeli di luar negeri juga dikenai pajak.
What's Your Reaction?