Pemberlakuan Aturan Pembatasan Impor Bawaan Penumpang Pesawat Ditunda oleh Menteri Perdagangan
Peraturan tentang impor barang bawaan dari luar negeri ditunda demi sosialisasi yang lebih baik
Podnografi' Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah mengumumkan penundaan sementara pemberlakuan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Keputusan ini datang menyusul banyaknya protes yang dia terima dari asosiasi dan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang seharusnya mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Namun, Zulhas menyatakan bahwa implementasi pembatasan barang impor akan ditunda sebagian sampai sosialisasi aturan tersebut selesai dilakukan.
"Saat ini, hal-hal yang dapat dilakukan, akan dilakukan terlebih dahulu. Kemungkinan pelaksanaannya akan ditunda sebagian sampai proses sosialisasi selesai," ungkap Zulhas di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, pada hari Minggu (17/3).
Dalam konteks ini, Zulhas juga menyatakan niatnya untuk mengevaluasi dan merevisi aturan tersebut berdasarkan keluhan dan masukan yang diterima dari berbagai pihak.
"Kami akan mengevaluasi Permendag 36 karena ada banyak keluhan, seperti masalah sepatu, bedak, dan berbagai hal lainnya. Setelah kami mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas ulang," tambahnya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Maret.
Meskipun demikian, Zulhas tidak memberikan rincian terkait perubahan apa yang akan diusulkan dalam revisi Permendag tersebut. Dia menegaskan bahwa pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat telah diterapkan sejak lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pembatasan ini, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, meliputi lima jenis barang bawaan penumpang, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Komoditas ini memiliki batasan maksimal yang diizinkan untuk dibawa oleh setiap penumpang saat kembali ke Tanah Air.
Meskipun pembatasan tersebut telah ada sejak lama, implementasinya kini diatur oleh Permendag 36 untuk memastikan bahwa barang-barang yang dibeli di luar negeri dikenai pajak saat dibawa kembali ke dalam negeri.
What's Your Reaction?