Anggota DPRD NTT dan Pengusaha Terlibat Kasus Narkotika, Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin
Anggota DPRD NTT yang ditangkap akan menjalani rehabilitasi atas penggunaan metamfetamin
Podnografi' Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang anggota DPRD NTT yang juga seorang pengusaha atas nama RW alias Rocky terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RW, yang berasal dari Kabupaten Alor, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Senin (26/2) yang lalu.
Menurut Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Ricky Sikumbang, RW ditangkap bersama seorang wanita bernama W alias Wulan dan seorang pria bernama NBL alias Beno. Petugas awalnya mengamankan Wulan saat dia mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang atas suruhan dari NBL.
Ricky menjelaskan bahwa setelah Wulan mengambil paket tersebut, dia langsung menuju ke rumah RW di mana Beno berada. Namun, RW tidak berada di sana pada saat penangkapan tersebut. Saat Wulan menyerahkan paket tersebut di rumah RW, petugas BNN langsung mengamankan Beno, yang pada tes urine selanjutnya ternyata positif mengonsumsi metamfetamin.
Ketika RW keluar dari rumahnya dan menanyakan tentang penangkapan Wulan dan Beno, dia juga langsung diamankan oleh petugas karena penangkapan tersebut terjadi di rumahnya. Tes urine yang dilakukan terhadap RW juga menunjukkan hasil positif terhadap penggunaan metamfetamin.
Lebih lanjut, Ricky menyatakan bahwa paket sabu seberat 1,8 gram yang ditemukan merupakan milik Beno. Beno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang. W, yang mengambil paket tersebut atas perintah, hanya sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara RW, sebagai anggota DPRD NTT, akan menjalani rehabilitasi atas hasil tes urine yang positif terhadap penggunaan metamfetamin. Dia akan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan setelah dilakukan konsultasi dengan tim medis.
Informasi tambahan yang diperoleh menyebutkan bahwa RW alias Rocky adalah anggota Komisi 3 DPRD NTT dari Fraksi Perindo periode 2019-2024. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor dan merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTT dari Partai Perindo nomor urut 1 di dapil 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, dan Flores Timur. W alias Wulan adalah staf pribadi di perusahaan milik RW, sedangkan NBL alias Beno alias B adalah ketua tim pemenangan RW dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif.
What's Your Reaction?