BNN Tangkap Anggota DPRD NTT Terkait Sabu, Urine Positif Metamfetamin

Anggota DPRD NTT, RW alias Rocky, dan seorang pengusaha ditangkap terkait penyalahgunaan sabu

Feb 28, 2024 - 21:23
BNN Tangkap Anggota DPRD NTT Terkait Sabu, Urine Positif Metamfetamin
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang anggota DPRD NTT berinisial RW alias Rocky terkait narkotika jenis sabu. Ilustrasi

Podnografi' Jakarta - Skandal narkoba kembali mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan penangkapan seorang anggota DPRD NTT dan seorang pengusaha terkait kasus penyalahgunaan sabu. RW alias Rocky, yang juga seorang pengusaha dari Kabupaten Alor, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Senin (26/2) yang lalu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT.

Menurut Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Ricky Sikumbang, RW ditangkap bersama seorang wanita bernama W alias Wulan dan seorang pria bernama NBL alias Beno. Penangkapan ini berawal dari pengamanan terhadap Wulan yang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang atas perintah dari NBL.

Ricky menjelaskan bahwa petugas BNN berhasil mengamankan Beno saat Wulan menyerahkan paket tersebut di rumah RW. Hasil tes urine terhadap Beno menunjukkan positif penggunaan metamfetamin, sedangkan RW yang juga ditangkap di rumahnya pada saat itu, juga dinyatakan positif dalam tes urine terhadap penggunaan metamfetamin.

Lebih lanjut, Ricky menyatakan bahwa paket sabu seberat 1,8 gram yang ditemukan merupakan milik Beno. Beno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang, sementara W, yang hanya sebagai pengambil paket atas perintah, hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.

Sebagai anggota DPRD NTT, RW akan menjalani rehabilitasi atas hasil tes urine yang positif. Dia akan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan setelah konsultasi dengan tim medis.

Informasi tambahan mengungkapkan bahwa RW alias Rocky adalah anggota Komisi 3 DPRD NTT dari Fraksi Perindo periode 2019-2024. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor dan merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTT dari Partai Perindo nomor urut 1 di dapil 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, dan Flores Timur. W alias Wulan adalah staf pribadi di perusahaan milik RW, sedangkan NBL alias Beno alias B adalah ketua tim pemenangan RW dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif.

Dengan kasus ini, masyarakat di NTT diingatkan kembali akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkoba dan perlunya tindakan tegas dalam memberantasnya demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya narkoba.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow