AS Sanksi Pengusaha Indonesia Surabaya Hobby CV atas Tuduhan Pasok Komponen Drone ke Iran

Sanksi ini merupakan bagian dari upaya AS dalam menanggulangi penyebaran teknologi drone yang dapat berdampak pada keamanan global

Jan 17, 2024 - 21:56
AS Sanksi Pengusaha Indonesia Surabaya Hobby CV atas Tuduhan Pasok Komponen Drone ke Iran
Ilustrasi. Kemenkeu AS sanksi perusahaan RI karena diduga pasok komponen drone ke Iran.

Podnografi' Jakarta - Amerika Serikat baru-baru ini memberlakukan sanksi terhadap Surabaya Hobby CV, sebuah perusahaan di Indonesia, dan Agung Surya Dewanto, perwakilan perusahaan tersebut. Tuduhan yang dilontarkan Kementerian Keuangan AS menyebut bahwa Surabaya Hobby CV diduga memfasilitasi pengiriman setidaknya 100 servomotor ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) di Iran.

Servomotor, sebuah perangkat elektromekanik yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas penerbangan drone, menjadi fokus dari tuduhan ini. Kementerian Keuangan AS menyatakan bahwa Agung Surya Dewanto bekerja sama dengan PESC dalam mengkoordinasikan pengiriman komponen ini, yang pada gilirannya mendapat sanksi karena dianggap memberikan dukungan kepada Organisasi Jihad Swasembada Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC ASF SSJO).

Sebagai akibat dari sanksi ini, semua properti dan kepentingan Surabaya Hobby CV dan Agung Surya Dewanto yang berada di Amerika Serikat harus diblokir, serta mereka diwajibkan melaporkan ke Badan Pengawas Aset Kementerian Keuangan AS.

Menanggapi tuduhan ini, Agung Surya Dewanto membantah keras. "Tidak benar, dan tidak pernah kirim ke perusahaan tersebut [PESC] atau ke negara Iran," ungkap Agung, yang juga menyatakan bahwa ia telah menjual komponen drone ke luar negeri, namun bukan ke Iran. Ia menduga bahwa pembeli kemungkinan menyalahgunakan peralatan tersebut dengan menjualnya ke pelanggan di Iran.

Sanksi ini tidak hanya mencakup Indonesia, melainkan juga menargetkan individu dan entitas di Hong Kong, Malaysia, dan Iran yang terlibat dalam jaringan pengadaan komponen drone. Hossein Hatefi Ardakani dan Gholamreza Ebrahimzadeh Ardakani, yang memiliki keterkaitan dengan IRGC ASF SSJO, menjadi salah satu fokus sanksi ini.

Pemerintah AS menduga Ardakani menggunakan beberapa perusahaan di berbagai negara, termasuk Kavan Electronics Behrad Limited Liability Company (Iran), Skyline Advanced Technologies SDN BHD (Malaysia), Dirac Technology HK Limited (Hong Kong), Teknologi Gelombang Ilmiah Terintegrasi SDN BHD (ISM Tech - Malaysia dan Hong Kong), Arta Wave SDN BHD (Malaysia dan Hong Kong), dan Nava Hobbies SDN BHD (Malaysia) untuk mendukung pengadaan komponen drone.

Sanksi ini menjadi bagian dari upaya lebih luas Amerika Serikat untuk menindak individu dan entitas di seluruh dunia yang terlibat dalam penyebaran teknologi terkait drone, khususnya yang memiliki potensi keterkaitan dengan IRGC ASF SSJO. Keseluruhan situasi ini menciptakan ketegangan internasional dan mempertanyakan peran bisnis Indonesia dalam perdagangan komponen teknologi tinggi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow