Diduga Lakukan Penipuan, Warga Besulutu Resmi di Polisikan
Diduga Lakukan Penipuan, Warga Besulutu Resmi di Polisikan
Meteonusantaranews.com - Konawe - Warga desa tanggodipo kecamatan uepai kabupaten Konawe Sulawesi, Abdul Karim Husain, resmi laporkan MR di kepolisian resort Konawe atas dugaan penipuan, Rabu (30/3/2022)
Dugaan penipuan yang di lakukan oleh MR warga silea kecamatan besulutu kepada sejumlah warga tanggodipo sejak Oktober 2021 yang lalu.
Abdul Karim Husain, selaku korban menjelaskan kronologis dugaan penipuan yang dialaminya melalui pesan WhatsApp bahwa awalnya MR menemui korban (Abdul Karim Husain) pada 15 Oktober 2021 lalu.
Kedatangan MR tersebut dengan tujuan untuk kepentingan rental atau sewa mobil pickup jenis grandmax warna hitam dengan nomor plat DT 9745 DA miliknya selama enam hari. Sambungnya
Lebih Lanjut, dirinya juga menyampaikan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak bahwa Sewa mobil tersebut dalam sehari sebesar Rp 250.000 ditambah dengan jasa sopir mobil tersebut sebesar Rp 100.000 dan akan dibayarkan oleh MR setelah mobil tersebut dikembalikan dengan jumlah Rp 2.100.000
Tak hanya itu, dirinya juga beberkan selain biaya rental mobil, MR juga lakukan peminjaman uang kepada keluarganya atas nama Saidiman sebesar Rp 2.500.000 dan Darman sebesar Rp. 2.000.000.
pada Kamis (3/3/2022) yang lalu, MR telah membuat surat perjanjian utang piutang bahwasanya, MR akan melunasi utangnya kepada Saidiman, Darman dan Abdul Karim Husain dengan tenggang waktu yang telah disepakati pada Kamis (10/3/2022) namun hingga saat ini MR belum melakukan pelunasan utang piutang tersebut. Sambungnya
"Saya mengalami Kerugian Sebesar, Rp 4.000.000, ditambah dengan perbaikan mobil, dan saya juga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku" terangnya melalui pesan via WhatsApp
Atas dasar itulah, ia secara resmi melaporkan MR kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini di kepolisian untuk di proses lebih lanjut terkait dugaan penipuan.
Laporan : Helni Setyawan