Hotman Paris Ingatkan Jokowi: Kasus Jessica Wongso, Kekuatan Media Sosial, dan Kontroversi Hukum

Hotman Paris mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung grasi bagi Jessica Wongso dalam upayanya untuk mencari keadilan.

Oct 10, 2023 - 11:47
Hotman Paris Ingatkan Jokowi: Kasus Jessica Wongso, Kekuatan Media Sosial, dan Kontroversi Hukum
Hotman Paris buat pesan terbuka soal hakim dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso diduga melanggar Pasal 1983 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Foto: Netflix

Podnografi' JakartaSenin (9/10/2023), jagat media sosial dihebohkan dengan tagar Justice for Jessica yang menggema di kolom komentar unggahan terbaru akun Instagram Presiden Jokowi. Viralnya tagar ini menyusul peluncuran film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" di Netflix. Namun, yang menarik perhatian adalah pesan terbuka dari pengacara terkenal, Hotman Paris, kepada Presiden Jokowi.

Hotman Paris mengingatkan Presiden Jokowi untuk mencermati amanat dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Hotman Paris membacakan isi pasal 183, yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang meyakinkan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya.

Hotman Paris mengingatkan publik, termasuk Presiden Jokowi, bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini penting untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Dalam konteks kasus Jessica Wongso, Hotman Paris menyatakan bahwa keyakinan hakim didasarkan pada bukti tidak langsung yang dapat dimultitafsirkan. Ia mengilustrasikan ketidakpastian ini dengan contoh pribadi, bahwa menaruh paper bag di atas meja tidak dapat dianggap sebagai bukti yang meyakinkan.

Hotman Paris juga menyoroti bahwa putusan dalam kasus Jessica melanggar undang-undang karena didasarkan pada bukti tidak langsung. Pasal 183 KUHP, menurutnya, jelas-jelas dilanggar karena tidak ada bukti video yang dapat membuktikan bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas kopi.

Sebagai penutup pesannya, Hotman Paris menyapa ayah dari almarhumah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan. Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Dalam video tersebut, Hotman Paris mengajak masyarakat Indonesia untuk surati Presiden Jokowi agar segera memberikan grasi kepada Jessica Wongso. Ia mengakhiri pesannya dengan mengingatkan bahwa undang-undang melarang hakim untuk memutuskan berdasarkan kesan semata.

Kasus Jessica Wongso kembali menjadi sorotan publik, menggarisbawahi peran media sosial, pengaruh pengacara terkenal seperti Hotman Paris, dan kritik terhadap sistem hukum yang menjadi perdebatan panjang di tengah masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow