Hotman Paris Ingatkan Jokowi soal Hakim Diduga Langgar Pasal 183 KUHP
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan kini mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Podnografi' Jakarta - Seiring dengan viralnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso," tagar "Justice for Jessica" menggema di kolom komentar unggahan terbaru akun Instagram terverifikasi Presiden Jokowi, Senin (9/10/2023). Terkait hal ini, pengacara terkenal Hotman Paris memberikan pesan terbuka kepada Presiden.
Dalam pesannya, Hotman Paris mengingatkan Presiden Jokowi untuk mencermati kembali amanat yang terdapat dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Ia juga membacakan isi dari pasal tersebut yang berbunyi, "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya."
Hotman Paris menekankan bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Ia merujuk pada kasus Jessica Wongso sebagai contoh yang relevan.
Dalam konteks kasus Jessica Wongso, Hotman Paris menyatakan bahwa keyakinan hakim seharusnya tidak boleh mendahului dua alat bukti yang sah. Ia berpendapat bahwa dalam kasus Jessica, keyakinan hakim didasarkan pada bukti tidak langsung yang dapat diinterpretasikan dengan beragam cara.
Hotman Paris juga memberikan contoh dengan mencatat kebiasaannya yang paranoid, seperti selalu meletakkan paper bag di atas meja saat berkunjung ke kedai kopi setelah berbelanja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan pencurian barang belanjaannya saat berada di ruang publik.
Pengacara dengan jumlah pengikut yang banyak di Instagram ini menyoroti bahwa tindakan seperti menaruh paper bag di atas meja tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang berusaha menyembunyikan sianida. Ia berargumen bahwa putusan terhadap Jessica melanggar undang-undang karena didasarkan pada bukti tidak langsung, bukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 183 KUHP. Hotman Paris menegaskan bahwa tidak ada video yang membuktikan bahwa Jessica secara langsung memasukkan sianida ke dalam gelas.
Akhirnya, Hotman Paris juga mengirim pesan kepada ayah almarhumah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan. Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar Jessica segera diberikan grasi. Hotman Paris menutup pesannya dengan menekankan bahwa Undang-Undang melarang hakim untuk memutuskan berdasarkan "kesan" atau "impresi."
Dalam konteks kasus Jessica Wongso dan pernyataan Hotman Paris ini, muncul diskusi seputar kepatuhan terhadap hukum, pengaruh media sosial dalam sistem peradilan, peran pengacara terkenal, kontroversi dalam kasus tersebut, pertimbangan mengenai grasi dalam sistem hukum Indonesia, dan pentingnya kritik terhadap sistem hukum serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan
What's Your Reaction?