Kasus Jessica Wongso Viral: Hotman Paris Ingatkan Jokowi Soal Kepatuhan Pasal 183 KUHP
Hotman Paris menggunakan contoh sederhana tentang meletakkan paper bag di atas meja untuk mengilustrasikan bahwa tindakan tersebut tidak dapat membuktikan kesalahan seseorang.
Podnografi' Jakarta - Menyusul viralnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso," tagar #JusticeforJessica menggema di media sosial, khususnya di kolom komentar akun Instagram Presiden Jokowi. Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Jessica Wongso, yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara, kembali menjadi perbincangan hangat.
Hotman Paris, seorang pengacara terkemuka, mengirim pesan terbuka kepada Presiden Jokowi, mengingatkannya untuk memeriksa ulang Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika ada setidaknya dua alat bukti sah yang mendukung keyakinan bahwa tindak pidana telah terjadi dan terdakwa bersalah.
Hotman Paris menekankan pentingnya mengikuti prinsip hukum ini untuk memastikan keadilan dalam kasus-kasus pidana. Ia juga menyindir putusan hakim yang didasarkan pada keyakinan tanpa bukti yang kuat, dengan memberikan contoh sederhana tentang bagaimana orang berbeda-beda dalam meletakkan paper bag di atas meja. Ini adalah analogi untuk menunjukkan betapa pentingnya memiliki bukti yang kuat sebelum menghukum seseorang.
Pengacara ini juga menyertakan pesan kepada ayah almarhum Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, yang secara tidak langsung memohon agar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Jessica Wongso. Ia menegaskan bahwa hukum melarang hakim untuk membuat keputusan berdasarkan kesan subjektif, tanpa bukti yang kuat dan sah. Dengan demikian, Hotman Paris memicu kembali perdebatan mengenai kasus Jessica Wongso dan perlunya keadilan dalam sistem peradilan pidana.
What's Your Reaction?