Indonesia Kecam Israel atas Gempuran Rumah Sakit, Militer Sebut Sesuai Hukum Internasional
Israel membela serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza dengan mengklaim sesuai hukum internasional
Podnografi' Jakarta - Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Palestina, menyusul serangkaian penyerangan terhadap fasilitas kesehatan oleh pasukan Israel dalam beberapa hari terakhir. Militer Israel membela tindakannya, mengklaim bahwa serangan tersebut sesuai dengan hukum internasional.
Penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Israel, Ophir Falk, menegaskan bahwa operasi militer Israel di Jalur Gaza sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan perbedaan, serta dianggap sebagai kebutuhan militer yang jelas untuk menghancurkan kelompok Hamas. Falk membantah bahwa serangan tersebut sengaja menargetkan warga sipil, dan mengklaim bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) merupakan militer yang paling bermoral di dunia.
Meskipun Israel berpendapat bahwa operasinya sesuai dengan hukum internasional, Indonesia bersama dengan berbagai pihak internasional mengecam keras serangan terhadap fasilitas kesehatan. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyatakan bahwa gempuran pasukan Israel ke Rumah Sakit Indonesia menewaskan sejumlah warga sipil, dan Indonesia mengecam tindakan tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir, pasukan Israel telah mengepung dan menyerang Rumah Sakit Indonesia serta Rumah Sakit Al Shifa, rumah sakit terbesar di Gaza. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa lebih dari sepuluh orang, termasuk pasien dan staf medis, tewas akibat serangan tank-tank Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia. Penyerangan terhadap fasilitas kesehatan ini semakin meningkatkan ketegangan dan kecaman internasional terhadap agresi Israel ke Palestina.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga turut mengecam penyerangan terhadap RS Indonesia, menekankan bahwa perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran selama konflik. Selama konflik yang telah berlangsung sejak 7 Oktober, Israel telah dianggap melanggar hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan konvensi tentang senjata tertentu. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) menyatakan adanya bukti kejahatan perang yang kemungkinan telah dilakukan oleh kedua belah pihak, baik Israel maupun Hamas.
Serangkaian konflik antara Israel dan Palestina semakin mencuat dalam beberapa pekan terakhir, dengan ketegangan yang semakin meningkat di wilayah tersebut.
What's Your Reaction?