UU Pemilu: Kades Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Ancaman hukuman juga berlaku untuk pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan pemilu

Nov 21, 2023 - 18:21
UU Pemilu: Kades Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Ilustrasi. UU Nomor 7 Tahun 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Podnografi' Jakarta - Pada Pilpres 2024, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 memastikan bahwa perangkat desa yang terlibat dalam kampanye atau partisan dapat dihadapi ancaman hukuman hingga satu tahun penjara. Sementara itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang melanggar ketentuan pelaksanaan pemilu bisa dikenai pidana hingga dua tahun penjara.

Pasal 280 ayat 2 huruf i dan Pasal 282 UU Pemilu memberikan arahan yang tegas mengenai keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Pasal 280 ayat 2 huruf i dengan jelas melarang perangkat desa sebagai pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Sedangkan, Pasal 282 menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ketentuan ini tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga menegaskan ancaman pidana yang signifikan jika aturan ini dilanggar. Pasal 490 UU Pemilu memuat ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12.000.000,00 bagi kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu, Pasal 521 menetapkan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24.000.000,00. Ketentuan ini akan berlaku selama masa kampanye Pilpres 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, Peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti perlunya tindakan dini dalam menghadapi indikasi pelanggaran kampanye. Ia mencatat sinyal dukungan dari ribuan kepala desa pada acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, yang memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Ihsan mengingatkan bahwa sikap seperti ini merupakan indikasi awal pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindakan lain selama pemilu, yang seharusnya tidak diizinkan oleh UU Pemilu.

Meski ada sanksi yang jelas, tetapi pelaksanaan aturan ini akan menjadi tantangan seiring dengan dinamika politik lokal dan kecenderungan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Sejauh mana implementasi UU Pemilu dapat memastikan netralitas perangkat desa dan kelancaran pemilu menjadi fokus penting dalam menyongsong Pilpres 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow