Sorotan Firdaus Oiwobo, Status Legalitas Organisasi Advokat di Indonesia Dipertanyakan, Nomenklatur "ADVOKAT" Jadi Kunci

Isu mengenai keabsahan Organisasi Advokat (OA) di Indonesia kembali mengemuka seiring maraknya perkumpulan berbadan hukum baru

Nov 15, 2025 - 11:34
Sorotan Firdaus Oiwobo, Status Legalitas Organisasi Advokat di Indonesia Dipertanyakan, Nomenklatur "ADVOKAT" Jadi Kunci

PODNOGRAFI, Isu mengenai keabsahan Organisasi Advokat (OA) di Indonesia kembali mengemuka seiring maraknya perkumpulan berbadan hukum baru. Ketua Organisasi Advokat Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Firdaus Oiwobo, menyampaikan klaim kontroversial bahwa hanya 17 organisasi saja yang dianggap sah sebagai Organisasi Advokat.

Klaim ini didasarkan pada informasi yang ia peroleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kriteria Penentu Organisasi Advokat (OA)

Menurut Firdaus, syarat fundamental bagi sebuah organisasi untuk diakui sebagai Organisasi Advokat sejati—dan bukan sekadar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)—adalah penggunaan nomenklatur "ADVOKAT" dalam nama resminya.

"Penggunaan Nama dengan Kata 'ADVOKAT' adalah syarat mutlak yang tidak dapat diplesetkan," ujar Firdaus (14/11/2025). Ia menekankan bahwa perkumpulan yang tidak mencantumkan kata tersebut hanya dapat dikategorikan sebagai Ormas biasa, terlepas dari klaim mereka menjalankan UU Advokat.

Rencana Sortir Pemerintah pada 2026

Firdaus Oiwobo menyebut bahwa penyampaian informasi ini bertujuan untuk meluruskan dan menguji pemahaman publik atas keterangan Ditjen AHU.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya rencana signifikan dari Pemerintah dan Komisi III DPR RI. Dikatakan bahwa pada tahun 2026, akan dilaksanakan penyeleksian (sortir) untuk membedakan secara tegas antara Organisasi Advokat yang memenuhi kriteria legalitas dan perkumpulan yang hanya berstatus Ormas.

Daftar 17 OA yang Diklaim Sah

Berdasarkan kriteria nomenklatur wajib tersebut, Firdaus Oiwobo memaparkan daftar 17 organisasi yang ia anggap benar-benar Organisasi Advokat:

  1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

  2. PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)

  3. PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)

  4. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

  5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)

  6. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

  7. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

  8. Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)

  9. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

  10. Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)

  11. Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)

  12. Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)

  13. Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)

  14. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)

  15. Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)

  16. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)

  17. Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow