Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mengingatkan bahwa film tersebut adalah hiburan dan bahwa kasus ini telah melewati semua tahapan proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Podnografi' Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan kopi sianida, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengumuman ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada Senin malam (9/10/2023). "Iya (mau ajukan PK lagi). Nanti kami persiapkan, banyak hal nanti yang akan kami persiapkan," kata Otto.
Pengajuan PK ini, menurut Otto, bukan karena menang atau kalah dalam perkara tersebut. "Dalam perkara ini saya tidak mencari menang, tapi mencari keadilan. Kalau mencari menang nanti segala cara dilakukan bagaimana menang, tapi kalau mencari keadilan, kita harus menegakkan kebenaran," ujar Otto.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Suharto, menjelaskan aturan pengajuan PK berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2009. Menurut Suharto, PK dapat diajukan dua kali apabila ada dua putusan yang bertentangan. "Bisa asal/sepanjang ada dua putusan yang saling bertentangan seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009," ujarnya kepada reporter Tirto.
Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dan menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin menjadi perbincangan hangat setelah peluncuran film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Film tersebut memicu perdebatan di masyarakat mengenai proses hukum kasus ini.
Menanggapi kontroversi ini, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa masyarakat seharusnya memahami bahwa kasus ini telah melewati berbagai tahapan pengujian hukum yang telah disahkan oleh pengadilan tingkat tertinggi. Sugeng menekankan pentingnya memisahkan antara hiburan dan fakta hukum. "Film adalah produk yang ada fiksinya. Masyarakat Indonesia sendiri cenderung lebih suka yang berpolemik," kata Sugeng.
Kendati demikian, polemik tetap berlanjut, dengan banyak kalangan yang menyuarakan keraguan terhadap proses hukum kasus ini. Sementara Jessica bersama kuasa hukumnya bersiap mengajukan PK kembali, sisa masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah memicu perhatian nasional ini.
What's Your Reaction?