Kasus Kopi Sianida Mirna dan Ferdy Sambo: Persamaan yang Terungkap oleh Hakim Binsar Gultom

Binsar Gultom membandingkan kasus Kopi Sianida Mirna dan kematian Ferdy Sambo, menyoroti pentingnya analisis bukti fisik dan penggunaan pasal 340 KUHP.

Oct 10, 2023 - 14:52
Kasus Kopi Sianida Mirna dan Ferdy Sambo: Persamaan yang Terungkap oleh Hakim Binsar Gultom
Hakim Binsar Gultom

Podnografi' JakartaKasus kontroversial kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dirilisnya film dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' beberapa hari yang lalu. Beberapa tokoh kunci dalam kasus ini, termasuk pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, ayah korban, Edi Darmawan Salihin, dokter forensik dr. Djaja Surya Atmadja, dan hakim kasus, Dr. Binsar Gultom, telah diwawancarai oleh media. Dalam wawancara tersebut, Hakim Binsar Gultom mengungkapkan persamaan mengejutkan antara kasus Kopi Sianida Mirna Salihin dan kasus Ferdy Sambo yang melibatkan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada tahun 2022.

Menurut Hakim Binsar Gultom, kesamaan terbesar antara kedua kasus ini terletak pada jumlah bukti fisik yang perlu dihilangkan oleh hakim. "Dalam konteks ini, terdapat beberapa kesamaan dengan berbagai perdebatan terkait kematian korban. Salah satu aspeknya bukanlah soal jenis racun atau cara penggunaannya, sehingga terdapat perdebatan yang muncul," ungkap Binsar saat hadir di acara Rosi Silalahi pada Senin, 9 Oktober 2023.

"Hakim harus menghapus banyak bukti fisik yang harus dihilangkan. Oleh karena itu, kami memfokuskan perhatian pada surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hal ini penting agar jaksa dapat menerima masukan dari berbagai pihak untuk menghindari timbulnya perdebatan," tambahnya.

Dalam kasus Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan pasal yang sama seperti kasus Jessica Wongso, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Hakim Binsar Gultom menjelaskan bahwa pihak penyidikan harus memeriksa tiga aspek utama: korban, penyebab kematian korban, bukti fisik, dan saksi-saksi yang ada. "Apakah ada korban? Yes, ya. Kedua, mengapa dia meninggal? Lalu, apa yang menyebabkan ia meninggal?" papar Binsar Gultom.

Penting untuk dicatat bahwa dalam kedua kasus tersebut, penyidikan tidak langsung mencari pelaku di balik kematian korban. "Jadi kita bukan mencari dulu siapa yang melakukan," lanjutnya. Pihak berwenang juga harus memeriksa secara detail bagaimana racun sianida digunakan dalam kasus tersebut, terutama karakteristik zat tersebut yang dapat menyebabkan kematian korban. "Nah dari berbagai alat bukti keterangan saksi yang masuk, ternyata ada beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan matinya seseorang itu, kalau memang itu sianida kami pelajari karakteristik sianida itu," ungkap Binsar Gultom.

Penemuan persamaan ini memberikan sudut pandang baru terhadap kedua kasus yang telah memicu perdebatan di masyarakat. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kedua kasus ini serta harapan agar keadilan dapat tercapai bagi para korban dan keluarganya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow