Lampaui Target, Pemerintah Indonesia Raup Rp1.869,2 Triliun dari Pajak di Tahun 2023
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun, melebihi target APBN dan Perpres
Podnografi' Jakarta - Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mencatat prestasi gemilang dengan meraup pendapatan pajak sebesar Rp1.869,2 triliun, mengungguli target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun dan target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp1.818,2 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan pencapaian luar biasa ini dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa (2/1).
Pertumbuhan pendapatan pajak sebesar 8,9 persen di tahun 2023 dijelaskan oleh Menteri Keuangan sebagai hasil dari kinerja ekonomi domestik yang stabil dan keberhasilan aktivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rincian Penerimaan Pajak
Pencapaian ini tidak terlepas dari kontribusi berbagai sektor pajak, antara lain:
-
Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas
- PPh nonmigas berhasil mengumpulkan Rp993 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- PPN dan PPnBM memberikan kontribusi sebesar Rp764,3 triliun, menunjukkan pertumbuhan luar biasa sebesar 11,2 persen dibandingkan tahun 2022.
-
PPh Migas
- Meskipun PPh Migas mencapai Rp68,8 triliun, terjadi penurunan sebesar 11,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya
- Penerimaan dari sektor ini mencapai Rp43,1 triliun, menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 39,2 persen dibandingkan 2022.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pencapaian gemilang juga terlihat pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang mencapai Rp605,9 triliun sepanjang tahun 2023. Angka ini tidak hanya melampaui target APBN 2023 sebesar Rp441,4 triliun, tetapi juga melewati target Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp515,8 triliun.
Kenaikan PNBP ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif royalti batu bara, seiring dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, kontribusi dari setoran dividen BUMN sebesar Rp82,1 triliun turut mendukung kenaikan pendapatan negara.
Pendapatan dari Kepabeanan dan Cukai
Sementara pendapatan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp286,2 triliun, meskipun angka ini baru mencapai 95,4 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023.
Prestasi gemilang ini menandai kesuksesan pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak dan negara bukan pajak di tengah kondisi ekonomi yang stabil, memberikan harapan positif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang.
What's Your Reaction?