Mahfud MD Bersiap Gugat Hasil Pilpres ke MK dan Manfaatkan Angket DPR
Langkah Hukum dan Politik Menyongsong Putusan Resmi
Podnografi' Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3, Mahfud MD, telah memastikan bahwa tim hukumnya akan mengajukan gugatan terkait kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan ini direncanakan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada 24 Maret 2024 mendatang.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (1/3), Mahfud menyatakan, "Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu." Tim hukum Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan diri dan melengkapkan alat bukti yang diperlukan untuk sidang sengketa pilpres di MK.
Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan sudah menunggu putusan resmi KPU sebelum dapat mendaftar di MK. Ia juga menjelaskan bahwa partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP dan PDI-P, bersatu padu dan bersiap untuk menggunakan hak angket di DPR untuk mengungkap kecurangan dalam Pilpres.
"Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" ujar Mahfud. Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan jalur politik, dan meskipun tidak turut serta dalam pengajuan hak angket, Mahfud memastikan bahwa proses ini akan berjalan.
Dengan masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024, Mahfud menyatakan bahwa parpol koalisinya akan mengajukan hak angket saat masa persidangan DPR dibuka kembali. "Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol, tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya," tambahnya.
What's Your Reaction?