Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru: Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS
Aturan ini merupakan langkah proaktif Indonesia untuk berada di garis depan dalam ekonomi digital global
Podnografi' Jakarta - Pada hari Senin, 30 Oktober, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online untuk melaporkan data transaksi mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023, bertujuan untuk memperoleh data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif.
Menurut Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, laporan data oleh PPMSE dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menyediakan empat pilihan moda pelaporan, termasuk formulir elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan metode machine-to-machine.
"Kami menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB," ungkap Amalia.
Aturan ini diimplementasikan mengingat pertumbuhan pesat transaksi digital di Indonesia. Pada tahun 2022, lebih dari 183 juta penduduk Indonesia mengakses internet, dan sekitar 16,51 persen di antaranya menggunakan internet untuk berbelanja barang dan jasa.
Langkah ini memiliki dampak positif, memungkinkan pemerintah merumuskan kebijakan berbasis data (data-driven policy) yang lebih akurat. Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga akan memberikan manfaat bagi konsumen serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di negara ini.
Namun, pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dan menciptakan ekosistem bisnis online yang lebih terpercaya dan transparan.
What's Your Reaction?