Pergulatan Hukum Terakhir Lukas Enembe: Meninggal Dunia Setelah Pidana Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara

Kabar kematian Lukas Enembe disampaikan oleh Direktur Utama RSPAD Budi Sulistya

Dec 26, 2023 - 19:21
Pergulatan Hukum Terakhir Lukas Enembe: Meninggal Dunia Setelah Pidana Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.

Podnografi' Jakarta - Lukas Enembe, mantan pejabat terkemuka yang merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB. Dirut RSPAD Budi Sulistya mengonfirmasi berita duka tersebut.

Sebelum meninggal, Enembe baru-baru ini menjalani proses banding terkait hukuman yang dijatuhkan oleh PT Jakarta. Pada 7 Desember, majelis yang dipimpin oleh Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, memutuskan untuk memperberat hukuman penjara dari 8 tahun menjadi 10 tahun. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Salinan putusan banding menyebutkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan." Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Majelis banding juga memutuskan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, kepada pemegang haknya, Rijanto Lakka. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan bahwa jumlah yang diterima oleh Terdakwa, baik dari suap maupun gratifikasi, lebih besar daripada yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama.

Kematian Lukas Enembe menambah babak baru dalam perjalanan hukumnya yang kontroversial. Berita ini menggambarkan akhir dari perjalanan hukum seorang pejabat yang pernah berpengaruh, namun harus menghadapi konsekuensi berat atas tindakannya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow