Rocky Gerung Nyatakan Status Tersangka di Depan Ganjar Pranowo Terkait Kasus 'Bajingan Tolol'

Ganjar Pranowo bertanya lebih lanjut tentang kasus 'Bajingan Tolol' dalam dialog dengan Rocky

Nov 18, 2023 - 20:50
Rocky Gerung Nyatakan Status Tersangka di Depan Ganjar Pranowo Terkait Kasus 'Bajingan Tolol'
Rocky Gerung menyebut dirinya telah dijadikan tersangka dalam kasus 'bajingan tolol' di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo.

Podnografi' Jakarta - Dalam sebuah acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar, Rocky Gerung secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya resmi menjadi tersangka dalam kasus 'Bajingan Tolol'. Peristiwa ini terjadi ketika Rocky berbicara di hadapan calon presiden, Ganjar Pranowo, yang ikut hadir dalam acara tersebut.

Ganjar Pranowo, yang turut hadir dalam acara yang membahas topik Demokrasi dan Ekonomi, menyampaikan pertanyaan langsung kepada Rocky, "Tersangka apa? Iya yang itu (kasus bajingan tolol)," ungkap Ganjar. Momen ini terjadi dalam konteks sarasehan mengenai topik yang sangat relevan dengan masa depan politik Indonesia.

Sebelumnya, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, telah mengeluarkan pernyataan menegaskan bahwa Rocky tidak patut dituduh melakukan keonaran. Azhar menilai konteks penggunaan Pasal 14 dan 15 yang dikenakan pada Rocky tidak sesuai dan tidak tepat. Dia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut semula ditujukan untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia dan tidak seharusnya digunakan untuk mengamankan kepentingan pribadi atau kepentingan penguasa.

Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada bulan Oktober lalu, Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi proses penyidikan dalam kasus 'Bajingan Tolol', yang dianggap sebagai hinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dan lainnya.

Dalam konteks yang lebih luas, pengumuman status tersangka Rocky Gerung dihadapan Ganjar Pranowo menambah kompleksitas situasi politik menjelang Pemilihan Presiden 2024, menarik perhatian masyarakat dan menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow