Skandal Distribusi Surat Suara di Luar Negeri: KPU Nyatakan Suara WNI di Taipei Tidak Sah
Skandal mencuat saat WNI di Taipei mencoblos surat suara sebelum waktunya, melanggar aturan distribusi PKPU No. 25 tahun 2023
Podnografi' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan bahwa suara Pilpres 2024 yang telah dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan, dianggap tidak sah. Keputusan ini diambil setelah video viral menunjukkan sejumlah WNI telah menerima dan mencoblos surat suara sebelum jadwal resmi distribusi.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak akan diperhitungkan dalam hasil pemilihan. "Distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harusnya dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU No. 25 tahun 2023, yaitu antara 2 Januari hingga 11 Januari 2024," ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPU hari ini.
PPLN Taipei diduga melanggar aturan dengan mendistribusikan surat suara dalam dua tahap, yaitu pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Tahap pertama mencakup 929 surat suara Pilpres 2024 dan 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Tahap kedua melibatkan pengiriman 30.347 amplop lembar surat suara untuk Pilpres dan DPR RI.
WNI di Taipei yang sudah menerima dan mencoblos surat suara sebelum waktunya tidak akan dianggap sah oleh KPU. "Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," tambah Hasyim.
Sebagai langkah responsif, KPU akan menyediakan surat suara pengganti untuk menggantikan kertas suara yang dianggap tidak sah. Rinciannya mencakup 31.276 lembar surat suara capres-cawapres dan 31.276 surat suara calon anggota legislatif.
Sebelum pengumuman resmi oleh KPU, video kontroversial yang memperlihatkan WNI di Taipei menerima surat suara dan mencoblosnya telah beredar luas di media sosial. Video tersebut diunggah di akun TikTok @hany_ajja88, menunjukkan seorang individu membuka amplop berisi surat suara pemilu 2024.
Pengumuman ini memberikan sorotan pada integritas proses pemilihan di luar negeri dan memunculkan pertanyaan tentang pengawasan serta kepatuhan terhadap jadwal distribusi yang telah ditetapkan. KPU berkomitmen untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan transparan, dengan menanggapi tindakan yang melanggar aturan dengan tegas.
What's Your Reaction?