Skandal Surat Suara Pilpres 2024: KPU Nyatakan Dicoblos di Taipei Tidak Sah
KPU menyatakan surat suara Pilpres 2024 yang dicoblos di Taipei tidak sah setelah video viral menunjukkan pelanggaran jadwal distribusi
Podnografi' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan skandal serius terkait surat suara Pilpres 2024, menyatakan bahwa surat suara yang sudah dicoblos oleh WNI di Taipei, Taiwan dianggap tidak sah. Keputusan ini diambil setelah sebuah video viral menunjukkan sejumlah orang telah menerima dan bahkan mencoblos surat suara sebelum jadwal resmi distribusi.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan dalam konferensi pers di kantor KPU pada hari ini bahwa surat suara tersebut dianggap "masuk kategori rusak" karena dilakukan sebelum waktunya, melanggar aturan yang telah diatur dalam PKPU No. 25 tahun 2023. Distribusi resmi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei seharusnya dimulai pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Menurut Hasyim, PPLN Taipei telah melakukan distribusi lebih awal dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada 18 Desember 2023, dengan 929 surat suara Pilpres 2024 dan 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Sementara tahap kedua terjadi pada 25 Desember 2023, dengan PPLN mengirimkan 30.347 amplop lembar surat suara untuk Pilpres dan DPR RI.
"WNI di Taipei yang sudah menerima surat suara dan mencoblosnya tidak akan dianggap sah oleh KPU. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," ujar Hasyim.
Sebagai respons terhadap skandal ini, KPU akan menyediakan surat suara pengganti sebanyak 31.276 lembar untuk kategori capres-cawapres dan 31.276 surat suara calon anggota legislatif.
Sebelum pengumuman resmi KPU, video kontroversial beredar di media sosial, menampilkan seorang individu membuka amplop berisi surat suara pemilu 2024. Video tersebut diunggah di akun TikTok @hany_ajja88 dan menjadi viral. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas pemilihan dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
KPU menegaskan bahwa surat suara yang dicoblos sebelum waktunya dianggap rusak dan tidak akan diperhitungkan dalam hasil pemilihan. Skandal ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap jadwal distribusi surat suara sebagai bagian dari proses pemilihan yang adil dan transparan.
What's Your Reaction?