Tragedi Pembunuhan Mahasiswa: Kasus Altaf, Mahasiswa UI, Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menuntut hukuman mati untuk mahasiswa UI yang jadi tersangka dalam pembunuhan mahasiswa sastra Rusia
Podnografi' Jakarta - Sebuah tragedi mengerikan melanda komunitas mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), dengan tersangka bernama Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa aktif yang kini dihadapkan pada tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Depok telah mengajukan tuntutan tersebut terkait keterlibatan Altaf dalam kasus pembunuhan mahasiswa sastra Rusia UI, Muhammad Naufal Zidan (19).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, jaksa menyatakan bahwa Altaf terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Mereka menyoroti kekejaman perbuatan Altaf yang telah merenggut nyawa Naufal, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Kami menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya karena perbuatannya yang keji dan merugikan," ujar jaksa Alfa Dera, yang didampingi jaksa Putri Dwi Astrini, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/3) di PN Depok.
Tidak hanya itu, jaksa juga menekankan bahwa sebagai seorang mahasiswa yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik, Altaf justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Mereka juga menyoroti bahwa Altaf tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, serta telah meresahkan masyarakat dengan perbuatannya yang mengerikan.
Kronologi kejadian yang diungkap dalam persidangan menggambarkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi saat Altaf mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Depok. Dalam situasi yang awalnya damai, tiba-tiba saja, Altaf menyerang Naufal dengan menggunakan pisau lipat yang disembunyikannya sebelumnya. Serangan itu berujung pada tewasnya Naufal yang disiksa oleh Altaf.
Selain itu, terungkap pula bahwa motif di balik pembunuhan tersebut terkait dengan masalah utang pinjaman online yang dihadapi oleh Altaf. Sebuah fakta yang semakin menggambarkan kompleksitas kasus ini.
Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang mahasiswa dari salah satu universitas terkemuka di Indonesia. Dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa, kasus ini menjadi sorotan yang mendalam tentang kekerasan dan dampak negatif dari utang pinjaman online.
Kisah tragis ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kehidupan manusia, serta perlunya kewaspadaan dalam meminjam uang secara daring. Semoga putusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menegaskan komitmen untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.
What's Your Reaction?