UU ITE Terbaru Resmi Disahkan: Akun Media Sosial Bisa Ditutup Sementara
Revisi ini menandai perubahan signifikan dalam aturan terkait kebebasan berekspresi dan akses informasi di Indonesia
Podnografi' Jakarta - Dalam sebuah peristiwa bersejarah, DPR secara resmi menyetujui perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa (5/12). Revisi ini membawa konsekuensi signifikan terkait kebebasan berbicara online, terutama dalam konteks penutupan akun media sosial (medsos) jika dianggap melanggar.
Beberapa aturan baru yang diperkenalkan dalam UU ITE terbaru ini menargetkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mencakup perusahaan teknologi besar seperti Meta, Twitter, dan Google. PSE diwajibkan untuk patuh pada perintah pemerintah, dan jika tidak, konsekuensi sanksi mulai dari administratif, teguran tertulis, hingga pemutusan akses dapat diterapkan.
Salah satu aspek yang paling kontroversial dari revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan pemutusan sementara akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital. Hal ini menciptakan situasi di mana hak-hak individu dapat dihentikan atau dibatasi secara sementara jika dianggap melanggar aturan yang baru.
Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE, sebuah gabungan LSM, secara tegas menyuarakan keprihatinan mereka terhadap perubahan ini. Mereka menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan negara dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, kritik menyebutkan bahwa sejarah pernah menunjukkan penutupan akses internet di Papua pada 2019, yang kemudian dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mencoba meredakan kekhawatiran dengan menyatakan bahwa revisi ini bertujuan menghindari penyalahgunaan UU ITE. Dia menekankan bahwa pembuktian dan kepentingan publik yang luas akan diutamakan, dan penggunaannya harus lebih tepat.
Sebelum revisi ini, aturan pemblokiran akun media sosial memerlukan permintaan pemerintah kepada penyedia platform. Namun, PSE masih memiliki kewenangan untuk menilai kesesuaian dengan aturan internal atau standar komunitas masing-masing. Dengan perubahan ini, tampaknya PSE akan memiliki lebih sedikit ruang untuk menimbang dalam keputusan mereka terkait penutupan akun.
Revisi kedua UU ITE ini menciptakan kerangka hukum yang lebih ketat untuk pengelolaan konten daring di Indonesia, meningkatkan peran pemerintah dalam mengontrol arus informasi online. Perubahan ini dapat memiliki dampak signifikan pada kebebasan berbicara dan hak asasi manusia di dunia digital, sementara sebagian besar masyarakat dan pengamat menunggu untuk melihat bagaimana implementasinya akan berlangsung.
What's Your Reaction?