Wamenkumham Eddy Hiariej Mundur Setelah Ditersangka KPK, Gugatan Praperadilan Dilayangkan
Meskipun belum ada kepastian terkait perkembangan penyidikan, KPK tengah mendalami kasus ini secara menyeluruh
Podnografi' Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau dikenal sebagai Eddy Hiariej, telah mengundurkan diri dari kabinet Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar ini diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, yang menyebut bahwa surat pengunduran diri Eddy telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dan akan segera disampaikan kepada Presiden. Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Meskipun KPK belum mengumumkan status resmi Eddy Hiariej, lembaga tersebut telah menyurati Presiden Jokowi terkait status hukumnya. Gugatan praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh Eddy dan dua rekannya. Selain itu, KPK juga mengajukan larangan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Eddy Hiariej, dua orang lainnya, dan Helmut Hermawan, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.
Pemeriksaan saksi oleh KPK, termasuk Anita Zizlavsky dan Thomas Azali, mengindikasikan adanya penyelidikan terkait pengurusan sengketa perusahaan yang melibatkan Eddy Hiariej. Meskipun Jokowi belum membaca surat pengunduran diri, Keputusan terkait posisi Wamenkumham ini akan diambil setelah Jokowi kembali ke Jakarta dari Nusa Tenggara Timur. Sejauh ini, keberlanjutan kasus Eddy Hiariej menjadi perhatian publik dan merupakan tantangan bagi pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi di tubuh pemerintahan.
What's Your Reaction?