Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu karena Dugaan Penghinaan terhadap Gibran dalam Debat Pilpres 2024
Perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin, menganggap pernyataan Mahfud melanggar ketentuan kampanye pemilu
Podnografi' Jakarta - Sebuah laporan resmi telah diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan kontroversi yang melibatkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat Pilpres 2024. Laporan tersebut, yang diajukan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawas Pemilu, menyoroti dugaan tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Mahfud terhadap lawan debatnya, yaitu Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pada debat Pilpres yang berlangsung pada Minggu, 21 Januari, Mahfud MD menyebabkan kontroversi dengan pernyataannya yang dianggap merendahkan Gibran Rakabuming Raka. Salah satu perwakilan dari Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin, menjelaskan bahwa pernyataan Mahfud yang menyebut pertanyaan Gibran sebagai "recehan" dan "ngawur" dianggap melanggar ketentuan kampanye pemilu.
Menurut Mualimin, tindakan tersebut melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023, pasal 280 ayat 1 huruf c, dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang penghinaan terhadap lawan debat atau peserta pemilu lainnya.
Pada saat debat, Mahfud merespon pertanyaan Gibran mengenai strategi untuk mengatasi greenflation dengan menjelaskan konsep greenflation yang berkaitan dengan ekonomi hijau. Namun, Gibran menilai jawaban Mahfud tidak relevan dengan pertanyaannya dan mencoba mencari jawaban yang dianggapnya tepat. Hal ini menyebabkan Mahfud menyatakan bahwa pertanyaan Gibran tidak perlu dijawab karena dianggap "receh".
Advokat Pengawas Pemilu juga telah menyampaikan bukti berupa rekaman video pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres serta beberapa artikel berita terkait insiden tersebut kepada Bawaslu sebagai bukti dalam laporan mereka.
Kontroversi ini telah menyoroti sensitivitas dalam debat politik serta pentingnya menjaga sikap dan bahasa yang tidak merendahkan lawan debat. Sebagai bagian dari proses demokrasi, Bawaslu diharapkan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?