Jessica Wongso: Kisah Hukuman dan Remisi

Meski ditolak dalam upaya hukumnya, Jessica Wongso tetap berhak mendapatkan remisi seperti narapidana lainnya, menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Oct 9, 2023 - 12:41
Jessica Wongso: Kisah Hukuman dan Remisi
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).

PODNOGRAFI' Jakarta - Jessica Wongso, yang telah dihukum penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, dinyatakan dalam kondisi baik oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, Jessica mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meskipun nama Jessica kembali mencuat berkat film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso", yang mengulas perjalanan hukumnya, petugas penjara menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadapnya.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jessica diperlakukan sama dengan narapidana lainnya tanpa perlakuan khusus, baik negatif maupun positif. "Semua (termasuk Jessica) diperlakukan sama," tegasnya. Rika juga mengonfirmasi bahwa Jessica berhak mendapatkan hak remisi, sebuah hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Namun, Rika tidak merinci jenis remisi apa yang telah atau akan diterima oleh Jessica. Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, narapidana harus berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Jessica Wongso awalnya dihukum penjara pada 27 Oktober 2016 setelah terbukti bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica bersalah membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara. Meskipun upaya hukumnya, termasuk peninjauan kembali, telah ditolak, Jessica Wongso terus menjalani hukumannya di balik jeruji besi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow